Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. PGTK PAUD dan Dikmas) adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi akademik GTK PAUD dan Dikmas sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peningkatan kualifikasi akademik GTK PAUD dan Dikmas ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Meski masih dalam bentuk Draft, Juknis Pemberian Pemberian Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS Tahun 2016 sudah hampir sempurna.
Penyaluran bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bagi Guru PAUD dibayarkan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2016.
Sasaran program bantuan pendidikan konversi GTK PAUD dan Dikmas adalah GTK PAUD dan Dikmas yang sedang menyelesaikan S1/D-IV Program Studi PGPAUD/ PLS/Bimbingan Konseling di Perguruan Tinggi yang melaksanakan program konversi sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang.
Untuk sumber pembiayaan Pemberian Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016 ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dit. Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas, Ditjen. GTK, Kemdikbud.
BENTUK, SIFAT, JUMLAH, DAN SYARAT PENERIMA DANA BANTUAN Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS Tahun 2016
A. Bentuk Bantuan
Bentuk Pemberian Bantuan Pendidikan Konversi bagi GTK PAUD dan Dikmas adalah berupa dana yang ditransfer langsung kerekening mahasiswa.
Bentuk Pemberian Bantuan Pendidikan Konversi bagi GTK PAUD dan Dikmas adalah berupa dana yang ditransfer langsung kerekening mahasiswa.
B. Sifat Bantuan
Pemberian bantuan pendidikan konversi bersifat stimulan untuk kelanjutan pemberian bantuan bagi GTK PAUD dan Dikmas yang mengikuti program konversi.
C. Jumlah Dana Bantuan
Jumlah dana bantuan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang akan ditransfer langsung kerekening yang bersangkutan.
D. Syarat Penerima Dana Bantuan
Penerima bantuan pendidikan konversi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tercatat aktif sebagai GTK PAUD dan Dikmas yang sedang mengikuti program konversi di perguruan tinggi mitra;
2. Usia maksimal 55 tahun;
3. Pengalaman sebagai GTK PAUD dan Dikmas minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif;
4. Terdaftar sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi;
5. Mengajukan surat permohonan bantuan pendidikan konversi melalui perguruan tinggi (terlampir);
6. Mempunyai rekening bank yang masih aktif dan sesuai KTP;
7. Lulus verifikasi yang diselenggarakan oleh Dit. Pembinaan GTK PAUD dan
Dikmas.
Informasi lengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Beasiswa S1 PAUD Tahun 2016 melalui link berikut :
Juknis Pemberian Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS Tahun 2016 (Draft)
Demikian share Juknis Pemberian Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS Tahun 2016 , semoga bermanfaat.
Baca : Draft Juknis Pemberian Beasiswa S1 Guru PAUD Tahun 2016
Baca : Draft Juknis Pemberian Beasiswa S1 Guru PAUD Tahun 2016
0 Response to "Juknis Pemberian Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS Tahun 2016 (Draft)"
Posting Komentar