Penting!!!Guru Wajib Baca,Surat Edaran Dirjen GTK tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru TA 2016


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua,

Tunjangan tiada henti kita membahas mengenai Tunjangan Bagi Guru baik itu tunjangan untuk Guru PNS maupun guru honorer. Terlepas dari tugas mulia seorang guru,tentu sebagai manusia guru  juga butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya untuk membiayai anak,istri dan biaya operasional tugasnya sebagai seorang guru. Tentu bagi bagi seorang Guru PNS dengan golongan IIIA dengan gaji diatas 3 juta,jika tidak mendapat tunjangan tidak akan sangat terbebani dengan biaya hidup.


Namun apa jadinya bagi guru seorang Guru honorer yang dengan Gaji 1 juta kebawah sudah berkeluarga punya tanggungan anak, apa bisa cukup dengan uang segitu. Tentunya pemberian tunjangan oleh pemerintah akan sedikit membantu mereka.

Berbagai isu dimedia masa baik itu cetak maupun online menyebutkan bahwa tunjangan Guru naiklah, bahkan ada yang memberitakan tunjangan guru tahun 2016 ini akan dihapus!!!. Semua pemberitaan itu masih sekedar opini dan masih belum jelas.

Sampai pada tanggal 11 januari 2016 kemarin Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) mengeluarkan surat edaran mengenai Penyaluran Aneka Tunjangan Guru tahun Anggaran 2016 untuk memeberikan pentunjuk bagi pengeluaran tunjangan Guru tahun 2016.

Dalam surat tersebut dengan jelas disebutkan bahwa tahun 2016 Aneka tunjangan guru masih akan diberikan tapi dengan kuota yang sangat terbatas, Oleh karena itu Guru jika ingin mendapat aneka tunjangan guru 2016 harus menyelesaikan  dapodik dan datanya dinyatakan valid sesuai dengan kreteria.

Dalam surat Edaran (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 ini sangat dihibau kepada kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk memberikan arahan kepada para guru-guru untuk menggunakan dan mengisi data-data mereka pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat edaran Dirjen GTK Kemendikkbud mengenai Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 berikut ini:

Sumber surat ini kami baca dari postingan Facebook Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK)


Jadi dengan membaca surat Edaran Dirjen GTK mengenai Aneka Tunjangan Guru tahun 2016 tersebut guru dapat bernafas lega karena tauhun ini anda akan masih mendapat Tunjangan Guru baik itu Guru PNS dan Guru Honorer

Mengenai kapan tunjangan Guru ini akan cair tentunya setelah data penerima paling lambat 29 januari 2016 diterima, setelah itu waktu pencairan tunjangan guru akan kami update terus kepada anda sekalian para Guru. jadi tetap setia membuka website kami setiap harinya dan yang paling penting sebarkan!!! berita ini kepada rekan-rekan guru yang lain agar mereka juga mengetahui kejelasan mengenai Tunjangan guru yang masih simpang siur ini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penting!!!Guru Wajib Baca,Surat Edaran Dirjen GTK tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru TA 2016 "

Posting Komentar