Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2016 (Draft)

Bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV melalui program bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S1 adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PAUD yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada jenjang pendidik anak usia dini baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV). Meski masih dalam bentuk draft, Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2016 ini sudah bisa dikatakan mendekati sempurna.

Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. PGTK PAUD dan Dikmas) adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi akademik GTK PAUD dan DIKMAS sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peningkatan kualifikasi akademik GTK PAUD dan DIKMAS ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.


Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2016 (Draft)

Penyaluran bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru dan tenaga Kependidikan bagi Guru PAUDdibayarkan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendididkan Masyarakat,yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2016, menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), masing-masing memiliki:
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
2. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, kependidikan lain, atau psikologi;
3. Sertifikat profesi pendidik untuk PAUD.


Bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PAUD dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud sesuai jumlah yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk sasaran penerima bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2016 adalah 8.675 guru PAUD yang sedang menempuh pendidikan S-1 melalui program reguler, dan diprioritaskan bagi guru yang menempuh Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan.

Kriteria dan Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2016

1. Kriteria guru PAUD yang berhak menerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-
1/D-IV adalah sebagai berikut.

a. Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/ atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat;
b. Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
c. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV;
d. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
e. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.
2. Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut.
a. Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah daerah bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
b. Guru PAUD harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
c. Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
d. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
e. Guru yang sedang mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, dapat memperoleh bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
f. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu dan memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
g. Usia maksimum 55 tahun;
h. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
i. Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
j. Mengisi biodata (lampiran 1);
k. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank yang masih aktif atas nama guru PAUD calon penerima bantuan pendidikan. 

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2016 melalui link berikut :


Demikian informasi Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2016 (Draft), semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2016 (Draft)"

Posting Komentar