Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 - Sebagai  dampak  kemajuan  ilmu  pengetahuan, teknologi,  dan  seni,  penggunaan  bahasa  Indonesia  dalam beragam  ranah  pemakaian,  baik  secara  lisan  maupun  tulisan semakin luas serta untuk  memantapkan  fungsi  bahasa  Indonesia  sebagai bahasa Negara, maka diperlukan sebuah peraturan penyempuranaan yang mengatur tentang penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pedoman  Umum  Ejaan  Bahasa  Indonesia  dipergunakan bagi  instansi  pemerintah,  swasta,  dan  masyarakat  dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.

Selanjutnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :

1.   Pemakaian Huruf
2.   Penulisan Kata
3.   Pemakaian Tanda Baca, dan
4.   Penulisan Unsur Serapan

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015


Dengan adanya Permendikbud baru ini, maka Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang  Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan pada tanggal 26 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 30 November 2015

Demikian share Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015"

Posting Komentar