Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 - Sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas serta untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, maka diperlukan sebuah peraturan penyempuranaan yang mengatur tentang penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Selanjutnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :
1. Pemakaian Huruf
2. Penulisan Kata
3. Pemakaian Tanda Baca, dan
4. Penulisan Unsur Serapan
Dengan adanya Permendikbud baru ini, maka Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Pemakaian Huruf
2. Penulisan Kata
3. Pemakaian Tanda Baca, dan
4. Penulisan Unsur Serapan
Dengan adanya Permendikbud baru ini, maka Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan pada tanggal 26 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 30 November 2015
Demikian share Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 Response to "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015"
Posting Komentar