KIA (KTP ANAK)
Mulai
tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun
0 Response to "MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016"
Posting Komentar