MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016






KIA (KTP ANAK)


Mulai
tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.




Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016"

Posting Komentar