Belum genap setahun pakaian
PNS kembali berubah. Sebagaimana diketahui pada tanggal
25 September 2015, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 68 Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dl Lingkungan Departemen Dalam
Negeri
0 Response to "BARU PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016 TETANG PAKAIAN SERAGAM PNS"
Posting Komentar