Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2016

Juknis BOP RA Tahun 2016 - Raudlatul Athfal (RA) merupakan sebuah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Oleh karena itu bahwa dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing dan tata kelola RA, perlu adanya program Bantuan Operasional Pendidikan RA yang dapat menunjang proses belajar mengajar di RA. Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 453 tahun 2016.

BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RAyang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasinon personalia dan personalia. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP RA dibahas pada bagian penggunaan dana BOP RA.

Juknis Bantuan Opersional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2016
Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2016
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanakkanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal)dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dalam Juknis ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.

Download Juknis BOP RA Tahun 2016

 

Demikian share Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2016, silahkan dipahami dan semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2016"

Posting Komentar