Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada - Dalam surat edaran Menpan-RB nomor 2 tahun 2016 dijelaskan mengenai penggantian pejabat pasca Pilkada. Dalam rangka pelaksanaan dan kesinambungan pembangunan serta penjaminan pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing, sesuai dengan pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengamanatkan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada


Selanjutnya berdasarkan pasal 116 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara meyebutkan :

1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan

2. Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebelum 2 tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden

Download Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada 


Demikian isi dari Surat Edaran Menpan-RB Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada"

Posting Komentar