Berikut adalah jadwal penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lingkungan Kantor Wilayah Kementereian Agama Provinsi Jawa Tengah :
- Hari Senin menggunakan PDH Khaki
- Hari Selasa menggunakan atasan warna putih lengan panjang dan bawahan warna gelap
- Hari Rabu menggunakan PDH abu-abu
- Hari Kamis menggunakan seragam baik
- Hari Jum'at menggunakan seragam olahraga/Batik/Koko
- Hari Sabtu menyesuiakan kearifan lokal masing-masing (khusus madrasah)
Surat Edaran Penggunaan Seragam ASN Kemenag |
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan peraturan penggunaan seragam ini berlaku mulai 11 Januari 2016, sehingga surat Edaran Kepala Kantor Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor kw.11.1/5/HM.00/28430/2015 tertanggal 10 Desember 2015 tentang pakaian dinas bagi ASN dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Penggunaan Seragam ASN Kemenag Terbaru, semoga bermanfaat.
0 Response to "Khusus Jateng : Surat Edaran Penggunaan Seragam ASN Kemenag Terbaru"
Posting Komentar