salam sejahtera buat kita semua.
Informasi kali ini yang akan kami sampaikan terkait syarat dan cara penerbitan NUPTK 2016 Bagi guru dibawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.
NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.
Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK
NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
Mengumpulkan Scan dokumen
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten
Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK
Untuk file lengkap surat Ditjen GTK tentang cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK bisa diunduh di tautan ini
http://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/01/Surat-Penerbitan-NUPTK-bagi-Guru-dan-Tenaga-Kependidikan.pdf
sumber:http://jetjetsemut.blogspot.co.id/
Demikian berita ini untuk menjadi perhatian bapak/Ibu guru yang sedang memngejar Sertifikasi Guru 2016.
0 Response to "Info Penting!!! Ini Dia Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag"
Posting Komentar