5 Poin Penting Penerbitan NPK bagi PTK Madrasah Tahun 2016 - NPK (Nomor Pendidik Kemenag) adalah sebuah terobosan baru yang dikeluarkan oleh Kemenag untuk memberikan nomor pendidik yang berada di bawah naungannya agar lebih tertib dan teratur. Melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tertanggal 9 Februari 2016 dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan penerbitan NPG bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Madrasah atau yang berada di bawah naungan Kemenag. Apa saja ketentuan Penerbitan NPK ini?
Berikut ini 5 Poin Penting Penerbitan NPK bagi PTK Madrasah Tahun 2016
1. Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) SIMPATIKA selama bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
2. NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dan 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.
Berikut ini 5 Poin Penting Penerbitan NPK bagi PTK Madrasah Tahun 2016
1. Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) SIMPATIKA selama bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
2. NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dan 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.
5 Poin Penting Penerbitan NPK bagi PTK Madrasah Tahun 2016 |
3.NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur sebagaimana terlampir.
4. Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:
a) PTK berstatus PNS aktif, atau:
b) PTK pemilik NUPTK aktif,
c) PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:
• Kualifikasi pendidikan Minimal D4/S-1,
• Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah:
• Bagi Pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut datam 2 (dua) tahun terakhir.
5. NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendiditan Madrasah untuk berpartislpasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan lain-lain.
Demikian informasi mengenai ketentuan Penerbitan NPK bagi PTK Madrasah Tahun 2016, semoga bermanfaat.
0 Response to "5 Poin Penting Penerbitan NPK bagi PTK Madrasah Tahun 2016"
Posting Komentar