Dengan adanya Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik ini setidaknya telah memberi payung hukum dalam pendataan Data Pokok Pendidikan. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan pula tujuan dari pendataan Dapodik, yaitu untuk Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu juga untuk Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan (pasal 2 ayat 2).
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik |
Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
Basis data terintegrasi ini merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.
Selanjutnya Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan. Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik, semoga bermafnaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik"
Posting Komentar