Perlu Dicermati !! Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016 - Dalam Juknis BOS Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dijelaskan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada penggunaan Dana BOS tahun 2016. Nah, berikut ini adalah 15 larangan penggunaan Dana BOS tahun 2016

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membelisoftware/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayariuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016
Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris satuan pendidikan), kecuali bagi peserta didik miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari sumber lain;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan, daniuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Demikian beberapa Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016 yang perlu diketahui oleh Bapak/Ibu sekalian. Lebih lengkapnya silahkan unduh Juknis BOS Tahun 2016 dari Kemendikbud berikut ini :

Juknis BOS SD-SMP Tahun 2016


Jangan lupa share

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlu Dicermati !! Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016"

Posting Komentar