Juknis BOS Madrasah tahun 2016 tertuang dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016. Dalam Juknis ini terdapat hal-jal penting terkait dengan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2016.
Penuntasan program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum.
Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2016 |
Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal.
Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2016
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2016
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Demikian share seputar Juknis BOS Madrasah Tahun 2016, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis BOS Madrasah Tahun 2016"
Posting Komentar