BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR















Terkadang
masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum
dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud agar
kita dapat memahami Peraturan 
Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR"

Posting Komentar