Terkadang
masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum
dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud agar
kita dapat memahami Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
0 Response to "BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR"
Posting Komentar