Guru Wajib Baca Info Penting Mengenai Aturan Terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016


Assalamualaikum wr..wb
Salam Sejahtera Buat kita semua

Sertifikasi adalah dambaan setiap Guru diseluruh indonesia, bagaimana tidak jika Guru sudah memperoleh sertifikasi maka gaji yang akan diperoleh setiap bulannya akan bertambah karena Guru akan mendapat tunjangan sertifikasi yang besarannya lumayan.

Berikut ini penuturan seorang guru swasta kepada tim berita ini mengenai pentingnya sertifikasi.  

" Bagi saya seorang guru honorer Swasta Sertifikasi ini sangat penting mas Bagaimana tidak jika hanya mengandalkan gaji ditempat yayasan saya mengajar hanya mendapat 150 ribu mas" tutur hendra gunawan.

Saat ditanya berapa besaran sertifikasi yang dia terima hendra menuturkan"Yayasan 150ribu,bupati 150ribu,dana bos 600ribu,sertifikasi 1.500.000, perbulan jadi totalnya 2.400.000 perbulan.

Berdasarkan penuturan seorang Guru Honorer swasta tersebut dapat disimpulkan bahwa Guru yang sudah tersertifikasi dapat memberikan penghasilan kepada rekan-rekan guru sehingga bisa sedikit menambah kesejahteraannya.

Kalo pemerintah mau sungguh-sungguh memberikan kesejahteraan kepada rekan Guru yang sudah tersertifikasi seharusnya sertifikasi dipermudah dan pembayaran tunjangannya tepat waktu.

lalu bagaimana jika guru harus mengeluarkan biaya sendiri yang besarannya luar biasa, apakah ini namanya niat baik pemerintah?

Guru mau sertifikasi harus bayar sendiri?

Guru yang belum sertifikasi harus siap-siap mengeluarkan dana pribadi untuk mengikutinya. Sebab, mulai tahun ini sertifikasi guru tidak lagi gratis.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, ketentuan itu berlaku bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006.
Sebab pemerintah hanya membiayai sertifikasi guru yang sudah mengajar hingga 31 Desember 2005. Meski begitu, pihaknya belum menerima petunjuk teknis ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, saat ini lulusan S1 belum bisa disebut profesi. Pengakuan profesi dilakukan jika sudah S1 dan mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun. Karena itu, untuk bisa diakui berprofesi guru maka guru harus mengikuti sertifikasi.
”Jadi, sertifikasi sudah menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Di Jawa Timur, lanjutnya, dari 400.000 guru 227.000 guru telah tersertifikasi. Baik guru negeri maupun swasta. Karena itu kepadaguru-guru yang belum sertifikasi dia mendorong untuk mengikutinya.
Menurut Saiful selama ini pemerintah pusat sudah mendorong para guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi. Bahkan Kemendikbud juga punya program untuk menyekolahkan guru ke jenjang S1 dan S2.
”Jadi, guru memang harus meningkatkan dirinya, seperti dokter atau akuntan yang harus tersertifikasi,” tambahnya.
Terkait hal ini (sertifikasi tak lagi gratis) PGRI Jatim mengaku keberatan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ichwan Sumadi menyayangkan guru yang harus membayar sendiri biaya sertifikasinya.

Sebab, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang sudah mengajar sertifikasinya dibiayai oleh pemerintah.
”Kalau membayar sendiri, ya menyalahi undang-undang,” ungkapnya.
Dengan begitu, PGRI Jatim tidak sepakat jika guru harus membayar sendiri biaya sertifikasinya.
PGRI mengusulkan ke pemerintah pusat agar tidak membebani guru. Sebab, beban guru sudah cukup banyak, terlebih jika harus membayar biaya sertifikasi sendiri.
”Saya belum tahu berapa biaya sertifikasi masing-masing guru, tapi PGRI tidak sepakat kalau bayar sendiri, katanya Kemendikbud ingin memuliakan guru,” jelasnya.
Demikian mengenai berita sertifikasi guru pada tahun 2016 ini terima kasih atas kunjungannya.
Berita ini diteruskan dari www.tipsdani.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Wajib Baca Info Penting Mengenai Aturan Terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016"

Posting Komentar