1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru
Dari beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik Sl/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, maka ada 4 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
0 Response to "Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru"
Posting Komentar