Namun, mekanisme penertiban serta penonaktifan NUPTK dari Kementerian tersebut berbeda. Untuk PTK yang berada di naungan Kemendikbud penerbitan NUPTK diambil dari aplikasi Dapodik yang diintegrasikan dengan halaman Verval PTK. Agar bisa login di halaman tersebut, dapat menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.
Sedangkan untuk PTK yang berada di bawah naungan Kemenag, dalam penerbitan NUPTK masih menggunakan sistem manual di bawah koordinasi Kemenag.
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016 Oleh Kemendikbud dan Kemenag
Berikut ini adalah Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK 2016 Oleh Kemendikbud dan Kemenag
Mekanisme Penerbitan NUPTK oleh Kemenag
Mekanisme Penonaktifan NUPTK oleh Kemenag
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK 2016 Oleh Kemenag
Demikian informasi Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016 Oleh Kemendikbud dan Kemenag yang dilansir melalui dikdas.kemdikbud.go.id. Silahkan share dan selalu ikuti informasi terbaru dari dunia pendidikan melalui Info Operator Sekolah
0 Response to "Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016 Oleh Kemendikbud dan Kemenag"
Posting Komentar