Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian kami tuliskan melalui blog ini agar bapak dan ibu guru tahu bagaimana kebijakan penilaian terbaru pada kurikulum 2013. Nah sebagaimana kita ketahui pada pasal 3 dijelaskan.
Pasal 3
1)Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar
0 Response to "Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian"
Posting Komentar