Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua
Informasi penting dari BKN kepada PNS Seluruh Indonesia, Mengingat Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-2ON .24-25199 tanggal 10 Desember Tahun 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3N.5-10/99 tanggal 1B Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
Dalam surat ini dijelaskan mengenai hak dan Kewajiban beserta hal-hal yang tidakmenjadi wewenang dari PNS yang medapat mandat sebagai Pelaksana tugas dan pelaksana harian.
PNS pelaksana tugas dan pelaksana harian adalah Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas pejabat lain yang berhalangan demi untuk kelancara pemerintahan. Namun secara teknis ada hal-halyang tidak boleh dilakukan oleh Pejabat pelaksana harian atau pelaksana tugas walaupun dia sudah mendapat mandat untuk menggantikan pejabat yang bersangkuta.
Untuk lebih jelasnya silahkan Download dan baca Surat kepala BKN perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, sebagai berikut: Klik di sini
Demikian informasi penting ini untuk diperhatikan oleh seluruh PNS diseluruh Indonesia. Mohon kesediaan untuk menyebarkan informasi penting ini kepada PNS diseluruh indonesia
0 Response to "Penting!!! Ini surat Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian"
Posting Komentar