Dewasa ini fenomena kehidupan komunitas pasangan
sejenis (homoseksual), baik gay dan lesby semakin banyak terjadi, baik secara
terang-terangan maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana
layaknya suami dan isteri. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Majelis Ulama
Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian,
Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
0 Response to "FATWA MUI NO 57 TAHUN 2014 TENTANG LESBIAN, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN"
Posting Komentar