Sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa kewenangan
Assalamualaikum... Bagi teman teman yang ingin ada'kan pengaduan/keluhan tentang istansi pemerintahan silah'kan tlp ke bpk Dr Herman M. Si profil beliau selaku direktur aparatur sipil negara di BKN pusat no hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau bisa membantu anda seperti saya yang dulu'nya sebagai anggota honorer yang tak ada henti'nya megabdi, tapi alhamdulillah berkat bantuan beliau skrg saya seperti dalam mimpi yang tak pernah di duga dan skrg sudah jadi kenyataaan impian saya
BalasHapus.......Alhamdulillah
Gak bisa ngecek
BalasHapus