Assalamulaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua
Informasi ini terkait beberapa daerah yang dilarang untuk rekrut PNS oleh Kemenpan-RB.
"Ada 27 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 13 provinsi belanja pegawainya di atas 20 persen," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (9/3).
Dia menegaskan, KemenPAN-RB akan menolak usulan penambahan pegawai bagi kabupaten/kota yang belanja pegawainya masih tinggi. Kuota akan diberikan lagi bila daerah-daerah itu bisa menurunkan belanja pegawai.
Berikut Daftar Daerah yang Belanja Pegawainya di Atas 50 Persen:
1. Aceh 10 kab/kota
2. Sumut 20
3. Sumbar 14
4. Jambi 3
5. Sumsel 3
6. Babel 1
7. Bengkulu 5
8. Lampung 11
9. Jabar 13
10. Banten 3
11. DIY 4
12. Jateng 32
13. Jatim 29
14. Kalbar 4
15. Kalsel 3
16. Sulut 10
17. Gorontalo 3
18. Sulteng 8
19. Sulsel 19
20. Sultra 6
21. Bali 7
22. NTB 8
23. NTT 13
24. Maluku 4
25. Malut 2
26. Papua 2
27. Sulbar 3
Selain itu, ada 13 provinsi belanja pegawai di atas 20 persen.
(Sumber : http://www.jpnn.com)
Demikian informasi terkait Daerah-daerah yang dilarang untuk menambah kuotas PNSnya oleh Menpan karena anggaran belanja pegawainya diatas 50%.
0 Response to "Berikut Daftar Daerah-Daerah Yang Dilarang Rekrut CPNS Oleh Menpan"
Posting Komentar