Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua
Berita berubahnya Seragam PNS kini sudah mencapai kejelasan,berikut beritanya!.
Terhitung 8 Februari, perubahan seragam PNS resmi berlaku. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Pada hari Rabu kemeja putih.
Dan Hari Kamis – Jumat menggunakan batik. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. “Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2) dikutip dari situs Kemendagri.
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.
“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia.
Demikian berita ini semoga bermanfaat!
(Sumber: rakyatku)
0 Response to "Wajib!!! Seragam Baru PNS Berlaku senin Depan"
Posting Komentar