Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat

Kurang lebih 1 jam yang lalu salah seorang staf Ditjen GTK  Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud RI Tagor Alamsyah Harahap memberikan informasi penting perihal tunjangan tahun 2016 ini. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah khusus untuk Guru yang mengajar baik disekolah negeri maupun swasta yang belum mengikuti sertifikasi guru.



Lewat akun facebooknya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat"

Posting Komentar