Selamat datang pengunjung semuanya,,
Berikut dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemneterian Pendidikan dan Kebudyaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Berikut dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemneterian Pendidikan dan Kebudyaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa peserta UN seluruh Indonesia. Surat Edaran dibuat terkait adanya laporan ke Kemendikbud tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK.
Surat Edaran yang ditandatangani Kabalitbang Totok Suprayitno itu terdiri dari lima butir.
Pertama, UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
Kedua, sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
Ketiga, bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP).
Keempat, Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Kelima, pihak manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E-mail: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id. Surat: Panitia UN, Gedung E lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 atau Koordinator UNBK Puspendik, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4, Jakarta 10710. Telepon: (021) 5725031. Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id. Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/
Unduh dokumen, klik di sini.
0 Response to "Surat Edaran Larangan Pungutan Ujian Nasional Berbasis Komputer"
Posting Komentar