Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

Beberapa hari yang lalu laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat"

Posting Komentar