Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki
Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN
Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016
Dalam Pasal I Perka BKN No :
1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan
0 Response to "INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI"
Posting Komentar