Guru Agama Wajib Update Data di Padamu Negeri
Saat ini padamu negeri aplikasinya sudah tidak dipergunakan lagi oleh Kemdikbud, namun pihak Kemenag masih menggunakannya sebagai sumber data dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JJM). Sama halnya dengan Simpatika yang dikhususkan bagi guru Madrasah. Guru Pendidikan Agama tetap wajib mengupdate datanya di aplikasi padamu negeri. Sekedar diketahui bahwa Simpatika dan Padamu Negeri masih satu
0 Response to "Guru Agama Wajib Update Data di Padamu Negeri"
Posting Komentar