Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29
Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan
fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.
Surat edaran Ditjen GTK bernomo 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi
0 Response to "Edaran Ditjen GTK Perihal Tunjangan 2016"
Posting Komentar