Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016)

Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016 - Pada dasarnya BOP merupakan Bantuan Operasional yang ditujukan kepada penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. BOP merupakan  program  pemerintah  untuk  membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia diniyangdiberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan  PAUD  atau Lembaga  untuk  mendukung  kegiatan operasional pembelajaran. Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016.

Alokasi  dana  BOP  PAUD  ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Tujuan dibuatnya Juknis BOP PAUD adalah sebagai berikut :

a. pemanfaatan     dana     BOP  PAUD     tepat  sasaran  dalam mendukung  operasional  penyelenggaraan  PAUD  secara efektif dan efisien
b. pertanggungjawaban  keuangan  dana  BOP  PAUD dilaksanakan  dengan  tertib  administrasi,  transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. 

Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016)


Perhitungan  alokasi  dana  BOP PAUD  per  satuan  PAUD  atau lembaga adalah  jumlah peserta  didik  dikalikan  satuan biaya operasional penyelenggaraan  PAUD  yang  tidak  melebihi jumlah dana  alokasi BOP  PAUD.

Tujuan  pemberian  bantuan  BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan  PAUD  berkualitas  dalam  bentuk  Taman  Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerahdi satuan PAUD  atau  Lembaga,  satuan  pendidikan  PKBM,  SKB,  badan keagamaan,  dan  satuan  pendidikan  nonformal  lainnya yang  sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sedangkan Sasaran  program  BOP  PAUD  adalah bentuk  Taman  Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerahdi satuan PAUD  atau  Lembaga,  satuan  pendidikan  PKBM,  SKB,  badan keagamaan,  dan  satuan  pendidikan  non  formal  lainnyayang  sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Perlu digaris bawahi bahwa Sasaran  BOP  tidak  berlaku  bagi  satuan  PAUD  atau  lembaga  yang menetapkan  iuran  atau  pungutan  yang  melebihi  ketentuan  yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut. 

Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016


Jumlah dan Besaran Bantuan BOP

Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Besar  dana  BOP  PAUD diberikan  menggunakan  perhitungan jumlah peserta  didik  dengan  satuan  biaya  sebesar Rp.600.000,-(enam  ratus  ribu  rupiah)/peserta  didik/tahun dengan  prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan  PAUD  atau  Lembaga  menerima  paling  banyak  Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Prosedur penyalurannya adalah sebagai berikut :
Penyaluran  dana  dari  Kas  Umum  Daerah  ke  rekening  satuan  PAUD atau  Lembaga  dilakukan  satu  kali  dalam  satu  tahun, paling  lambat tri wulan kedua berakhir.

Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016

 

Demikian share mengenai Juknis BOP PAUD Tahun 2016, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016)"

Posting Komentar