Cara Verval PTK/GTK atau Usul NUPTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Cara Verval PTK/GTK atau Usul NUPTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id - Telah kita ketahui bersama bahwa mulai tahun 2016 ini penerbitan NUPTK diambil dari hasil input pada aplikasi Dapodik. Untuk itu diharapkan agar Operator benar-benar valid dalam melakukan penginputan data, sehingga data dapat terkirim ke sever dengan sempurna. Penginputan data tersebut nantinya akan berpengaruh pada Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Selain harus melakukan verval PD, kini operator sekolah mendapatkan tugas baru, yaitu melakukan verval PTK/GTK. Verval ini berlaku bagi guru maupun tenaga kependidikan (TU, Penjaga, tenaga Perpus). Salah satu kegunaan verval PTK ini seperti yang sudah dijelaskan diatas, yaitu untuk melakukan usul penerbitan NUPTK. Namun, secara umum halaman verval ptk ini digunakan untuk menmperbaiki data ptk/gtk. Perlu diketahui juga bahwa Data yang terdapat dalam verval PTK ini berasal dari dapodik.
Baca juga : Mengatasi NUPTK INValid atau NUPTK Ganda pada verval PTK


Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Agar bisa login di halaman verval PTK tentunya operator harus sudah terdaftar dalam halaman SDM PDSP. Syaratnya harus melakukan registrasi dengan melampirkan hasil scanning SK Operator. Namun bagi yang sudah terdaftar dan bisa login ke halaman verval PTK, maka tidak perlu melakukan registrasi lagi karena karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Salah satu poin penting dalam surat edaran GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 adalah penjelasan mengenai syarat-syarat penerbitan/pengusulan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT).

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Berdasarkan Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
1. Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 bagi PTK Kemenag
1. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat   guru operator Disdik  melalui  aplikasi  verval  GTK NUPTK melalui   proses verval  GTK oleh  PDSPK
2. Penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen   persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

Dalam halaman verval PTK ini, bagi PTK/GTK yang belum memiliki NUPTK harap segera mengecek Sub menu "Calon Penerima NUPTK" pada menu NUPTK, karena pada menu tersebut usulan NUPTK dapat diproses oleh PDSP. Jika ternyata nama calon penerima NUPTK belum muncul, berarti memang belum saatnya mendapatkan NUPTK.

Sebelum jauh membahas bagaimana cara verval PTK/GTK tahun 2016, mari kita simak apa saja isian yang terdapat pada halaman verval tersebut. Berikut beberapa kolom yang harus diisi
1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK  
5.   Tempat Lahir PTK   
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK  
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK  
10. Status Validasi Data PTK

Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

1. Kunjungi halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id , login dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya (sama dengan email dan password verval pd)
2. Klik menu Pengelolaan - Perbaikan Data Master dan Photo
Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
3. Maka akan muncul semua nama PTK/GTK yang diinput dalam dapodik (GTK sekolah induk). Input atau perbaiki data yang dirasa kurang/tidak valid, seperti nama Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK.
Lampiran dokumen yang diterima oleh sistem antara lain :
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

4. Cara Edit Data GTK adalah sebagai berikut :
Pilih nama GTK yang akan diverval/diedit dengan cara mengklik gambar pensil di sebelah kiri, maka nantinya akan muncul kolom edit.
Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
cara verval PTK/GTK

 
Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Cara Verval PTK/GTK Tahun 2016
5. Setelah data sudah benar-benar valid, klik upload dokumen. Untuk upload foto GTK akan langsung terlihat hasilnya, Namun hasil dari perbaikan data hasilnya akan terlihat setelah beberapa hari kemudian. Status pengajuan perbaikan data dapat dilihat pada menu Pengelolaan - Status Perbaikan Data Master.

Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Sedangkan bagi yang belum memiliki NUPTK, silahkan cek di menu NUPTK - Calon Penerima NUPTK, jika ternyata nama Anda belum masuk daftar ajuan, sabar saja berarti memang belum rejekinya, hehe
Lihat gambar berikut :

Demikian panduan bagaimana Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Verval PTK/GTK atau Usul NUPTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id"

Posting Komentar