Hibah
adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah
atau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak
secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle
0 Response to "CARA MELAPORKAN MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN SOSIAL BAGI WARGA DI PROVINSI BANTEN"
Posting Komentar