Tunjangan Baru!!!: PNS Akan Dapat Tunjangan Kemahalan



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua, informasi kali ini terkait tambahan tunjangan baru yang akan diterima oleh PNS, Tunjangan ini disebut dengan tunjangan Kemahalan. Ingin tahu seperti apa tunjangan kemahalan itu cek dibawah ini.


Para pegawai negeri sipil (PNS) kembali bisa tersenyum lebar karena pemerintah saat ini tengah mengkaji perubahan komponen gaji PNS, salah satunya terkait dengan tunjangan kemahalan PNS.
"Gaji itu erat kaitannya dengan fiskal, itu otoritasnya Kemkeu. Sehingga reformasi gaji harus sejalan dengan kapasitas fiskal negara," kata Sekretaris Kempan-RB Dwi Bayu Atmaji.

Kempan-RB akan menyederhanakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tiga komponen. Saat ini, PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.

Maka, RPP yang tengah digodok akan mengintegritaskan tunjangan-tunjangan tersebut ke dalam tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Adapun yang dimaksud dengan tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang disesuaikan dengan biaya hidup di setiap daerah.

Menurut Bayu, tujuan penyederhanaan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan menekan peluang terjadinya korupsi. "Degan gaji yang memadai, kita yakin dapat mewujudkan good government. Memang tidak ada jaminan kalau sejahtera tidak korupsi. Namun sejahtera adalah prasyarat untuk itu," tutur Bayu.

Maka kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kempan-RB) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi pegawai plat merah ini. 

Demikian informasi mengenai tambahan tunjangan baru bagi PNS yaitu tunjangan kemahalan, terima kasih atas kunjungannya. tetap setia mengunjungi website ini karena berita terbaru pasti akan anda peroleh disini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Baru!!!: PNS Akan Dapat Tunjangan Kemahalan"

Posting Komentar