Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas
pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan
salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di
satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,
program, dan kegiatan
0 Response to "SURAT DIRJEN GTK NO. 14652/B.B2/PR/2015 TENTANG PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITKAN NUPTK 2016"
Posting Komentar