Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat Beritapns.com yang selalu berbahagia. Walaupun ini bukan berita yang terbaru ditahun 2016, namun berkewajiban bagi anda tahu para PNS jika tunjangan yang anda akan terima tahun 2016 ini adalah sudah termasuk didalamnya tunjangan jaminan kecelakaan dan Tunjangan kematian.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengingatkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Jadi, jika ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat menjalankan tugas, PNS mendapatkan tunjangan.
Iqbal menjelaskan, jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara.
"Kedua jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2015. Kami perlu sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," kata Iqbal, Sabtu (24/10).
Iqbal menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim.
Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.
Pada Sabtu (24/10) pagi, Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan.
"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal.
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat silahkan like fanspage kami untuk mendapatkan berita terbaru dari kami.
sumber: republika.co.id
Demikian berita mengenai penambahan tunjangan PNS dengan tunjangan jaminan kecelakaan dan Kematian.
Jika sobat ingin tahu lebih lanjut tentang tunjangan ini bisa di buka di peraturan pemerintahnya DISINI
0 Response to "PNS Wajib Tahu!!! Tunjangan PNS 2016 Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian"
Posting Komentar