INGIN KULIAH S1 KEDOKTERAN GRATIS DAFTAR KE UNPAD, INFO SELNGKAPNYA (Klik Disini)
Sekolah maupun tenaga
pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti
melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Ini
sesuai aturan yang baru diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan tindak
0 Response to "PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH"
Posting Komentar