Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru :
pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak
memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan;
kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh
ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan
0 Response to "Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru PNS"
Posting Komentar