NPK , Nomor Pendidik Kemenag Sejenis NUPTK

NPK , Nomor Pendidik Kemenag Sejenis NUPTK - Sebagai upaya pengembangan mutu pendidik  yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), pada tahun 2016 ini akan diterbitkan Nomor Pendidik semacam NUPTK yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Penomoran ini dikenal dengan istilah NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Fungsinya adalah untuk mengendalikan serta untuk melakukan monitoring dinamisasi data pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) terdiri dari 13 digit yang menyerupai NUPTK. Bagaimana prosedur /Ketentuan agar bisa mendapatkan NPK?

Mari kita simak info berikut ini :

1. Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan mendapatkan NTPK.
2. Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diterbitkan NPK secara otomatis.
3. Untuk guru dengan TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan NPK :
- Pendidikan minimal S1 atau D4
- Setidaknya telah tercatat minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
- Telah mengajar  selama 2 tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)
NPK (Nomor Pendidik Kemenag)


Kedepan NPK akan dijadikan sebagai syarat bagi guru penerima sertifikasi Kemenag mulai tahun 2016. Oleh karena itu pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi SIMPATIKA sebagai basis NPK yang terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbud.

Himbauan dari Kemanag, agar setiap PTK yang terdaftar dalam SIMPATIKA harus berstatus aktif dan berbintang 4. Pastikan juga setiap semester melaporkan keaktifan pada layanan SIMPATIKA Kemenag. Selain itu data-data individu juga dihimbau agar benar-benar valid agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Demikian informasi apa itu NPK Kemenag, Apa tujuannya dan bagaimana prosedur mendapatkan NPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian. Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke blog Info Operator Sekolah untuk mendapatkan informasi baru dari dunia Pendidikan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NPK , Nomor Pendidik Kemenag Sejenis NUPTK"

Posting Komentar