Bapak
ibu guru yang biasa menerima tunjangan fungsional dan/atau tunjangan daerah
khusus atau DASUS harap diperhatikan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 1234/B/PR/2016 tanggal 11
Januari 2016.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan
Surat Direktur Jenderal Guru dan
0 Response to "INGAT NIH. AGAR DI TAHUN 2016 TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN DASUS TIDAK HILANG"
Posting Komentar