Informasi Persiapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Naungan Kemenag (Inpassing) - Sesuai dengan Surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) nomor Dt.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 dalam poin ke-4 disebutkan persiapan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidkan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia.
Berikut ini adalah 5 poin penting dalam surat tersebut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016
2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016
3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS
4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing
5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Demikian Informasi Persiapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Naungan Kemenag, semoga bermanfaat.
0 Response to "Informasi Persiapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Naungan Kemenag (Inpassing)"
Posting Komentar