Informasi Pembatalan Bantuan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Oleh Puslitjakdikbud

Info Pembatalan Bantuan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Oleh Puslitjakdikbud - Program Penyusunan Inovasi Pengelolaan Satuan Pendidikan untuk Kepala Sekolah dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk guru di Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berlangsung sejak tahun 2015 sebagai upata untuk memfasilitasi guru dan kepala sekolah dalam menyusun karya ilmiah dan dalam upaya untuk mengidentifikasi best practice dalam pengelolaan kelas dan sekolah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam berbagai Kesempatan untuk "memuliakan" guru karena guru mulia karena karyanya.

Fasilitas yang diberikan Puslitjakdikbud yaitu berupa bimbingan teknis penulisan laporan inovais pengelolaan satuan pendidikan dan penulisan laporan PTK yang dibarengi dengan insentif pemberian dana bantuan pembimbingan kepada guru dan kepala sekolah dalam menyusun karya tulis ilmiah (KTI). 
Info Pembatalan Bantuan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Oleh Puslitjakdikbud


Namun demikian, sesuai dengan Permendikbud No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kemendikbud dinyatakan bahwa Puslitjakdikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, ranah tugas dan fungsi Puslitjakdikbud adalah penyiapan bahan opsi kebijakan yang didasari oleh Penelitian kebijakan, bukan pada penelitian tindakan kelas.
Oleh karena tugas dan fungsi tersebut, maka rencana program pemberian bantuan penulisan inovasi satuan pendidikan dan PTK untuk tahun anggaran 2016 tidak akan dilaksanakan di Puslitjakdikbud, namun akan dilaksanakan oleh Direktorat yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Puslitjakdikbud menyampaikan permohonan maaf atas yang telah diumumkan sebelumnya tentang pengadaan program bantuan penyususnan inovasi satuan pendidikan dan PTK di Puslitjakdikbud kepada pihak-pihak yang telah menerima pengumuman tersebut, antara lain Bappeda dan Balitbangda, organisasi-organisasi profesi, KKG/MGMP, Kepala Sekolah, guru, serta pihak-pihak lain. 

Demikian informasi Pembatalan Bantuan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Oleh Puslitjakdikbud, semoga dimaklumi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Informasi Pembatalan Bantuan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Oleh Puslitjakdikbud"

Posting Komentar