Cara Verval Inpassing PTK pada Simpatika Kemenag - Pada panduan sebelumnya telah admin share bagaimana cara edit portofolio PTK pada layanan Simpatika Kemenag. Selanjutnya Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK, PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Bagaimana Cara Verval Inpassing PTK pada Simpatika Kemenag?
Berikut adalah Cara Verval Inpassing PTK pada Simpatika Kemenag yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016 :
1. Sebelumnya login terlebih dahulu sebagai PTK melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Kemudian masukan user ID dan password login Simpatika
3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
4. Selanjutnya pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan jangan lupa klik tombol Formulir.
5. Maka akan muncuk jendela baru, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
6. Selanjutnya Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat.
7. Jangan lupa untuk memantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Mapenda.
8. Pastikan pula Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda kota/kabupaten setempat.
9. Berikut ini contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.
Demikian share Cara Verval Inpassing PTK pada Simpatika Kemenag, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Verval Inpassing PTK pada Simpatika Kemenag"
Posting Komentar