Cara Daftar Pengelola Verval GTK dan NUPTK melalui http://sdm.data.kemdikbud.go.id

Cara Daftar Pengelola Verval GTK dan NUPTK - Dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016 ditegaskan mengenai kewajiban penunjukan seorang operator atau guru sebagai penanggungjawab pengelola Verval Data GTK dan NUPTK. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan tahun 2016. Dengan diterbitkannya surat edaran GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 artinya perlu adanya kebijakan baru tentang mekanisme pengajuan, penerbitan dan juga penonaktifan NUPTK tahun 2016.

Sebagai kelengkapan operasional tersebut, maka diperlukan adanya seorang penanggungjawab serta pengelola data verval GTK dan NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/kota sampai dengan Ditjen GTK. Untuk pendaftaran penanggungjawab dan pengelola data GTK maupun NUPTK dapat diakses melalui http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Caranya adalah dengan melakukan registrasi terlebih dahulu dan memindai serta mengupload SK Operator/Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.
Baca : Cara Daftar/Registrasi Pengelola/Operator Verval GTK dan NUPTK
Cara Daftar Pengelola Verval GTK dan NUPTK
Cara Daftar Pengelola Verval GTK dan NUPTK

Selanjutnya setelah terdaftar dalam situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id, maka pengelola verval GTK dan NUPTK dapat melakukan verval PTK melalui alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Karena hal ini sifatnya sangat penting, maka dihimbau agar registrasi pengelola data GTK dan NUPTK paling lambat dilaksanakan minggu ketiga bulan Januari 2016.

Selengkapnya download surat edaran tentang penunjukan penanggungjawab pengelola data GTK dan NUPTK beserta lampirannya melalui link berikut :
SE Kemendikbud tentang Penunjukan Operator dalam Verval GTK dan NUPTK + Lampiran

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Daftar Pengelola Verval GTK dan NUPTK melalui http://sdm.data.kemdikbud.go.id"

Posting Komentar