Batas Akhir PUPNS Kemenag 17 Januari 2016

Batas Akhir PUPNS Kemenag 17 Januari 2016 - Telah kita ketahui bersama bahwa pendataan PUNPNS telah berakhir 31 Desember 2015 lalu. Namun dari sekian banyak PNS yang ada di Indonesia ternyata masih banyak pula yang belum terdaftar dalam sistem PUPNS karena berbagai alasan.

Menganggapi  hal tersebut Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor B.ll/1/ 00119.1/2016 tanggal 7 Januari 2016 terkait dengan Tindak Lanjut Pelaksanaan e-PUPNS pada Kementerian Agama. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan e-PUPNS 2015 berdasarkan  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penadataan Ulang  Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 Secara Elektronik dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V77-4//99 tanggal 27 Juli 2015 tentang lmplementasi e-PUPNS bahwa jadual pelaksanaan dimulai bulan September dan berakhir pada akhir Desember 2015, sesuai jadual tersebut pelaksanaan e-PUPNS telah ditutup pada
tanggal 31 Desember 2015. 

Batas Akhir PUPNS Kemenag 17 Januari 2016
Batas Akhir PUPNS Kemenag 17 Januari 2016
Selanjutnya sehubungan dengan hal tersebut diimbau kepada seluruh pimpinan satuan organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama pusat dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 

a.  Melakukan pengecekan apakah masih terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi pada e-PUPNS

b.  Apabila terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS, pimpinan satuan organisasi/satuan
Kerja segera menyampaikan data kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Biro
Kepegawaian secara hierarkhis dengan alasan yang rasional  dan disampaikan selambat-lambatnya  tanggal17 Januari 2016 dengan format Excel (contoh format terlampir) disertai surat pengantar melalui
alamat e-mail datinpeg@kemenag.go.id, setelah daftar tersebut  kami kirim ke  BKN, pendaftaran
susulan dapat dilakukan hingga batas waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2016

c.  Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian data e-PUPNS, atau
status data masih pada PNS yang bersangkutan, segera melakukan pengisian data kemudian mengirim
data secara sistem ke verifikator dan melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan diberikan waktu sampai dengan tanggal17 Januari 2016

d.  Verifikasi data Ievell dan level 2 segera diselesaikan sampai dengan tanggal17 Januari 2016, e-PUPNS
dinyatakan selesai jika data PNS sudah mencapai verifikasi level  3 dan dokumen pendukung yang
disampaikan ke verifikator lengkap

e.  Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindaklanjuti, data PNS
yang bersangkutan akan dihapus dari Database Kepegawaian Nasional. 


Demikian informasi batas akhir pendataan PUPNS Kemenag, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Batas Akhir PUPNS Kemenag 17 Januari 2016"

Posting Komentar