Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menilai Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah
berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor
B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang isinya menghimbau guru
untuk tidak menghadiri peringatan HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru Nasional
tanggal 13
0 Response to "TANGGAPAN PGRI TERKAIT SURAT MENPANRB LARANGAN GURU HADIRI PERINGATAN HUT PGRI DAN HGN TANGGAL 13 DESEMBER 2015"
Posting Komentar