Selamat datang pengunjung semuanya,,
Berikut edaran kemdikbud Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan yang kami himpun untuk kita yang mana dijelaskan dalam surat edaran ini tentang pencairan dana tunjangan guru untuk pendidikan menengah Dikdasmen yang selama ini menggunakan ADK tidak dapat digunakan lagi dan dialihkan menggunakan sistem dapodik.
mari kita baca isinya,,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Nomor :14 351 /B4/PTK/2015 21 Desember 2015
Hal : Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota Di seluruh Indonasia
Sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 02937MPK.A/PR12014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 16587/6/PTK/2015 pada ttuiggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbikan, kami sampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 Pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk Pencairan dana tunjangan guru Pendidikan Menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh karena itu kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh Operator, Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website hup://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
0 Response to "Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan"
Posting Komentar