Selamat datang pengunjung semuanya,,
Pelaksanaan BSM/PIP merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu siswa-siswi Indonesia yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dalam mengikuti pendidikan yang berkelanjutannya. Program yang bermamfaat ini yang sudah dilaksanakan sejak lama oleh pemerintah dirasakan oleh siswa siswi sekolah yang tidak mampu untuk memenuhi kelengkapan sekolahnya. khususnya untuk Sekolah Dasar yang ada di Indonesia.
Dibawah ini kami mencoba menyampaikan sedikit pengetahuan kami tentang pelaksanaan BSM/PIP Pada Jenjang Sekolah Dasar.
PRINSIP PELAKSANAAN PIP
- Efisien, menggunakan dana dan daya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
- Efektif, sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan sesuai sasaran yang ditetapkan
- Transparan, menjamin adanya keterbukaan informasi mengenai PIP
- Akuntabel, pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung -jawabkan
- Kepatutan, penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional
- Manfaat, pelaksanaan program/kegiatan sejalan dengan prioritas nasional
PRIORITAS SASARAN PENERIMA
Sasaran PIP Anak usia 6 s.d. 21, yaitu:
- penerima BSM 2014 Pemegang KPS
- siswa/anak keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014
- siswa/anak keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS
- siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan
- siswa/anak yang terkena dampak tidak bersekolah (dropout) diharapkan kembali bersekolah
- siswa/anak yang terkena dampak bencana alam
- siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah
- peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
MEKANISME PENYALURAN BSM/PIP
- Direktorat SD menyampaikan daftar penerima BSM/PIP 2015 yang tercantum dalam SK Direktur ke lembaga penyalur utk dibuatkan rekening
- Direktorat teknis mengajukan SPP dan SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur a.n.Direktorat SD
- Direktorat teknis menginformasi daftar siswa penerima kpd dinas pendidikan dgn melampirkan SK penerima
- Peserta didik (siswa) mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur (bank)
Penyaluran BSM/PIP 2015 kepada penerima (siswa) melalui TabunganKu atau virtual account
SEKOLAH DASAR (sd)/Paket A
- Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2014/2015 satu semester Rp450.000,00
- Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2014/2015 satu semester Rp225.000,00
- Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan satu semester Rp225.000,00
PEMANFAATAN DAN LARANGAN PIP
- Pembelian buku dan alat tulis kantor
- Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll)
- Transportasi siswa ke sekolah
- Uang saku siswa ke sekolah
- Biaya kursus/les tambahanPenerima BSM/PIP tidak boleh menggunakan untuk: judi, narkoba, miras, dan tindakan negatif lainnya
0 Response to "PRINSIP PELAKSANAAN BSM/PIP PADA JENJANG SEKOLAH DASAR"
Posting Komentar