Ujian Sekolah/Madrasah dapat dijadikan sebagai kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/matapelajaran dan muatan lokal. Namun demikian, setiap penyelenggaran Ujian Sekolah (US) tentunya adalah sebuah kriteria kelulusan. Kriteria Kelulusan merupakan ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
Dalam POS yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tanggal : 17 Desember 2015 juga dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah tahun pelajaran 2015/2016.
Beberapa ketentuan seperti program Ula, Kriteria Kelulusan, Ujian Susulan, Kisi-kisi, paket sol, Daftar Nominasi Sementara (DNS), Daftar Nominasi Tetap (DNT), Persyaratan Ujian dan ketentuan lain dapat diliht melalui POS ini.
Baca juga : Kisi-Kisi US SD 2016
POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun 2016
Berikut adalah persyaratan Ujian Sekolah/Madrasah
Persyaratan peserta US/M adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4. Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan.
B. Pendaftaran Peserta
1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah
ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
Berikut adalah Jadwal Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016
Jadwal US SD/MI/SDLB
Jadwal US Program Paket A/Ula
Download POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun 2016 melalui link berikut :
Downlod POS US (Ujian Sekolah) SD/Madrasah Tahun 2016
Untuk soal-soal ujian sekolah (US) Sekolah Dasar dapat diunduh melalui link berikut :
Kumpulan Soal US SD Tahun 2016
Mungkin Bapak/Ibu ada yang bertanya-tanya, dimana bisa mengunduh kisi-kisi US SD/MI tahun 2016? Tenang saja nanti admin akan mengupdate di postingan berikutnya.
Demikian informasi POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun 2016, semog bermanfaat.
0 Response to "POS Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun 2016"
Posting Komentar