Selamat datang pengunjung semuanya
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016 dijelaskan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) pada situs resmi http://dikdas.kemdikbud.go.id/.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016 dijelaskan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) pada situs resmi http://dikdas.kemdikbud.go.id/.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya,
1. NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Berikut Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK dibawah Naungan Kemdikbud.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
2. NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual. berikut mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di bawah Naungan Kemenag
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2016 semoga dapat membantu.
link sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/
0 Response to "PENJELASAN PDSPK TENTANG MEKANISME PENERBITAN DAN PENONAKTIFAN NUPTK TAHUN 2016"
Posting Komentar